Deskripsi
https://merdekakreasi.co.id/?post_type=product&p=2190&preview=true
Rp95.000
Beberapa teori yang dikemukakan ahli hukum barat sebut saja Critical Legal Studies yang dicetuskan Roberto Unger, Conservative Legal Movement yang dicetuskan Steven Teles, Feminist Legal Theory yang dikembangkan oleh Guba dan Lincoln muncul pada konteks law in action, yang perlu dilengkapi dengan teori-teori lainnya yang sesuai dengan kondisi dan bidang hukumnya. Salah satunya teori yang terdapat pada tulisan buku ini.
Teori Pergerakan Hukum Dzariah (Dzariah Legal Movement Theory) adalah reformulasi dan revitalisasi dari teori-teori Ushul al-Fiqh yang menjadi “pisau” para ulama dalam membedah dan menetapkan hukum terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi
Dzariah Legal Movement Theory merupakan pengembangan dari teori sadd zariah dimana perantara (zara’i) yang menyampaikan kepada mashalah atau terjadinya mafsadat harus bergerak aktif untuk untuk melindungi, membuka terwujudkanya tujuan hukum. Teori ini semakin penting dibukukan secara khusus, sebab, sifat kasus hukum selalu saja meninggalkan sisi yang penting antara satu pihak dengan pihak lain sehingga memerlukan bentuk yang dapat meminimalisis keburukan, mendorong kebaikan dengan cara melakukan kolaborasi diantara keduanya.
Ulasan
Belum ada ulasan.