Masyarakat Minang dan Pernikahan Beda Agama – Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag.
Rp50.000
Dalam pola kekerabatan matrilineal, seorang Minang yang melakukan pernikahan dengan pasangan yang bukan beragama Islam, apalagi pernikahan ini justru dilakukan oleh seorang perempuan, maka individu tersebut tidak akan mendapatkan harta warisan, baik harta yang berbentuk Harato Pusako Tinggi (Harta Pusaka Tinggi), ataupun harta yang berbentuk Harato Pusako Randah (Harta Pencaharian). Dikarenakan hak adatnya telah gugur, maka yang bersangkutan kehilangan identitas keminangan.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan