Pengantar Hukum Perlindungan Anak – Rajarif Syah Akbar Simatupang, S.H., M.H. dan Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum.
Anak merupakan sumber daya manusia dan generasi bangsa yang sudah layak menerima perhatian yang sangat khusus dari pemerintah dalam menjadikan anak sumber daya manusia yang sangat tangguh dan bermutu. Berhubungan dengan pembinaan terhadap anak perlu sarana dan prasarana hukum untuk mengantisipasi dari segala semua permasalahan yang akan muncul. Sarana dan prasarana tersebut dimaksud menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan generasi penerus bangsa terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan.
Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti, perlindungan anak berarti melindungi potensi sumber daya dan membangun manusia di Indonesia. Upaya perlindungan anak harus dimulai sejak dini agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara Pengertian “anak” dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat berbeda-beda, tergantung pada konteks hukum yang diatur.
- Penulis: Rajarif Syah Akbar Simatupang, S.H., M.H dan Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum.
- Editor: Dr. Faisal, S.H., M.Hum dan Dr. Ismail Koto, S.H., M.Hum.
- ISBN:
- Halaman: x, 220m
- Ukuran: 15 cm x 23cm
- Tahun Terbit: 2025
Reviews
There are no reviews yet.