Deskripsi
https://merdekakreasi.co.id/?post_type=product&p=2065&preview=true
Rp125.000
Mengingat bahwa Pencucian Uang semakin meningkat kuantitas dan kualitasnya dengan menggunakan technologi yang semakin canggih maka secara regulasi prinsip ini penting dan wajib diterapkan oleh semua perusahaan penyedia jasa keuangan dan profesi seperti Notaris, Advokat, Akuntan Publik, PPAT, dan Perencana Keuangan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buku ini penting bagi masyarakat umum, mahasiswa, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, perencana keuangan, dan mereka yang bekerja di sektor jasa keuangan. Pengertian Pencucian Uang dan Perkembangannya, Prinsip CDD, Prinsip, Prinsip Enhanced Due Diligence (selanjutnya disingkat EDD), Predicate Crime, Prinsip Presumption of Guilty, Pihak Pelapor, Lembaga Pengatur dan Pengawas serta sanksi hukum akibat tidak dilaksanakannya prinsip ini disajikan dalam buku ini dalam bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Harapan kami, buku ini bermanfaat sebagai media untuk memperluas dan mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang pencegahannya dan pemberantasannya melalui Prinsip Customer Due Diligence.
Ulasan
Belum ada ulasan.