Description
https://merdekakreasi.co.id/?post_type=product&p=1604&preview=true
Rp61.000
Buku ini menyajikan materi terkait dengan akses pembiayaan syariah yang memungkinkan untuk dituju oleh para pelaku usaha ultra mikro dan mikro di Indonesia. Materi kajian buku ini membentang dari Lembaga keuangan sosial syariah yang terdiri dari Lembaga Zakat dan Bank wakaf Mikro, Permodalan Nasional Madani (PNM), Koperasi syariah, Pergadaian Syariah, dan KUR Syariah pada Bank Syariah di Indonesia.
Pemaparan materi dalam buku ini diharapkan memberikan kontribusi keilmuan kepada para pelaku usaha ultra mikro dan mikro untuk memiliki pilihan akses modal sesuai dengan kondisi ekonominya. Pada tahap paling rendah para pelaku usaha ultra mikro yang masuk katagori orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat memanfaatkan sumber modal dari lembaga zakat yaitu BAZNAS dan LAZ. Demikian pula Bank Wakaf Mikro dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha ultra mikro pada lapisan masyarakat bawah yang tidak punya asset untuk dijadikan agunan. Pada tingkat selanjutnya pembiayaan syariah di Koperasi Syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang bergabung dan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya Pergadaian syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki asset yang bernilai rendah seperti sepeda motor untuk dijadikan agunan untuk pembiayaan murah. Pada level berikutnya, pelaku usaha mikro dapat naik kelas ke lembaga keuangan perbankan dengan mengakses Kredit Usaha Rakyat yang juga menyediakan skema syariah di Bank Syariah.
Reviews
There are no reviews yet.