Deskripsi
https://merdekakreasi.co.id/product/e-money-dalam-pandangan-islam-e-tol-dan-ojek-online-halalkah/
Rp45.000
Kedudukan E-Money secara umum tidak bertentangan dengan syariah, karena e-money berfungsi seperti alat pembayaran. E-money dapat dikenakan ke dalam kaidah, “dasar hukum dalam muamalah adalah ibahah, kecuali ada dalil yang melarangnya” . Namun tidak adanya PIN atau pasword sebagai bentuk pengamamanan di Kartu E-Tol menjadikan salah satu tujuan syariah Hifz al-Mal tidak dapat diwujudkan. Ditambah lagi, adanya berbagai dana tambahan atau diskon dalam melakukan transaksi dapat menjadi masalah dalam perspektif hukum Islam.
Mengenai tinjauan hukum bisnis syariah terhadap penggunaan e-money pada jasa layanan jalan tol dan aplikasi transportasi daring terdapat perbedaan pendapat terkait dana tambahan ada saat melakukan top up ataupun diskon yang diberikan perusahaan bagi pengguna e-money (baca: GoPay dan OVO). Sebagian pakar menganggapnya sebagai bagian dari jasa dan bonus yang diberikan kepada pengguna. Namun, juga ada ulama yang menganggapnya sebagaian tambahan dalam transaksi ribawi.
Ulasan
Belum ada ulasan.