Kontrak Bisnis Syariah di Lembaga Pendidikan Pesantren – Muhammad Zuhirsyan & Supaino
Rp55.000
Berbagai Pesantren yang ada di masih belum sepenuhnya menerapkan berbagai kontrak bisnis syariah di dalam kegiatan bisnis di pesantren. Pesantren tidak boleh mengenyampingkan urgensi penerapan kontrak bisnis syariah ini. Pesantren dituntut dapat menerapkan berbagai kontrak bisnis syariah ini dan kemudian berperan dalam pengembangan berbagai bentuk kontrak bisnis syariah serta dapat menjadi laboratorium pengembangan berbagai format fikih muamalah ekonomi khususnya dan kontrak bisnis syariah secara khusus.
Penerapan kontrak bisnis syariah di dalam pesantren merupakan suatu keniscayaan yang harus diterapkan guna mengarahkan umat menuju kebahagiaan atau falah di dunia dan akhirat melalui praktek kegiatan bisnis dan ekonomi. Penerapan kontrak bisnis syariah ini merupakan bagian dari penerapan ilmu pengetahuan fikih yang banyak digali di dalam pesantren itu sendiri. Implementasi kontrak bisnis syariah ini di antaranya dapat berupa kontrak murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan ju’alah dalam berbagai bentuk praktiknya.
- Penulis: H. Muhammad Zuhirsyan, Lc., M.A. dan Supaino, S.E, M.Si.
- ISBN: 978-623-94880-8-6
- Halaman: 94 hlm
- Ukuran: 15,5 x 23,5 cm
- Tahun Terbit: 2020
Ulasan
Belum ada ulasan.