Deskripsi
https://merdekakreasi.co.id/?post_type=product&p=2250&preview=true
Rp148.000
Perlindungan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap negara terhadap warga negaranya adalah menjamin setiap warga negara untuk terpenuhinya hak atas lingkungan yang baik. Di Indonesia secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ulasan
Belum ada ulasan.