Buku ini hadir dalam memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam, khususnya dalam bidang ushul fiqh muqarin. Didalamnya mengupas secara sistematis perbedaan metodologis antara dua pendekatan besar dalam istinbat hukum Islam, yaitu aliran al-fuqaha’ yang cenderung praktis-induktif dan aliran al-mutakallimin yang bersifat teoritis-deduktif. Melalui pendekatan muqarin (perbandingan), pembaca diajak untuk memahami konstruksi epistemologis berbagai mazhab besar seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sekaligus menemukan titik temu serta perbedaan yang menjadi kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam. Buku ini tidak hanya membahas sumber-sumber hukum yang disepakati seperti al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, tetapi juga mengkaji secara kritis sumber-sumber yang diperselisihkan seperti istihsan, maslahah mursalah, dan istishab dalam perspektif berbagai mazhab. Buku ini juga sangat relevan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, serta pemerhati hukum Islam yang ingin memperdalam pemahaman metodologi ijtihad secara lebih luas dan objektif. Lebih dari itu, pembahasan didalamnya menjadi refleksi penting bahwa perbedaan dalam Islam bukanlah sumber perpecahan, melainkan wujud keluasan berpikir dan dinamika intelektual para ulama dalam merespons perkembangan zaman. Sebuah referensi penting untuk membangun sikap moderat, kritis, dan terbuka dalam memahami hukum Islam di era kontemporer.
- Penulis: Prof. Dr. H. Sudirman Suparmin, Lc., M.A
- ISBN: 978-634-7388-63-6
- Halaman: xvi, 192
- Ukuran: 15 cm x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026





Reviews
There are no reviews yet.