Description
https://merdekakreasi.co.id/?post_type=product&p=2861&preview=true
Rp120.000
Ekonomi moneter dalam perspektif Islam memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sistem konvensional. Sistem keuangan Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (perjudian). Dasar utama sistem ini adalah pembagian risiko dan keuntungan yang adil antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Dalam sistem moneter Islam, uang dipandang sebagai alat tukar dan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Konsep ini membatasi praktik spekulasi mata uang dan mendorong aktivitas ekonomi riil. Kebijakan moneter dalam ekonomi Islam fokus pada stabilitas nilai mata uang dan pemerataan kesejahteraan.
Instrumen keuangan Islam seperti mudarabah (kemitraan modal-kerja), musyarakah (usaha patungan), murabahah (jual beli dengan margin), dan sukuk (obligasi syariah) menjadi alternatif dari instrumen konvensional berbasis bunga. Bank syariah bertindak sebagai mitra bisnis bagi nasabahnya, bukan sebagai kreditor semata.
Keuangan Islam modern telah berkembang pesat secara global, dengan aset yang terus meningkat di negara-negara Muslim dan non-Muslim. Negara-negara seperti Malaysia, Indonesia, dan negara-negara Teluk telah menjadi pusat perkembangan keuangan syariah dengan berbagai inovasi produk yang mematuhi prinsip-prinsip Islam sambil memenuhi kebutuhan finansial kontemporer.
Reviews
There are no reviews yet.