Description
https://merdekakreasi.co.id/?post_type=product&p=1771&preview=true
Rp153.000
Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa. Kemudian pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan pengaturan bupati/walikota masing-masing. Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh pengaturan perundangan-undangan yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019.
Buku ini merupakan salah satu buku yang menjadi tuntunan serta wajib dibaca oleh seluruh aparatur Pemerintah desa serta jajarannya yang berperan dan memiliki tugas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang/jasa di desanya masing-masing.
Hubungi Kami
Reviews
There are no reviews yet.