Description
https://merdekakreasi.co.id/?post_type=product&p=2205&preview=true
Rp140.000
Mendiskusikan tema besar hukum Islam tidak akan pernah terlepas dari tiga komponen penting antara nalar, wahyu dan realitas. Dalam tradisi keilmuan ushul fikih kemampuan menghubungkan dan merangkai ketiga unsur tersebut dikenal dengan mujtahid. Dinamika dan dialektika hukum Islam yang terus berkembang seiring perkembangan zaman meniscayakan kecakapan dan keahlian ahli hukum Islam untuk menjawab kasus dan persoalan terkini.
Teori-teori ushul fikih selalu dijadikan pisau analisis dan metode berfikir dalam rumusan-rumusan hukum Islam menjadi entitas penting yang terus diulas didiskusikan. Bahkan lebih jauh dari itu, penerapan hukum Islam di belahan dunia Islam dan terkhusus di Indonesia diwarnai dengan berbagai teori.
Realitas penentuan awal bulan qamariyah terkait Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah menjadi diskusi hukum Islam yang selalu aktual dan banyak didiskusikan setiap tahun. Metode awal bulan dengan konsep hisab dan rukyat tidak dapat lagi secara berhadapan tetapi melahirkan teori sintesis untuk mencapai titik temu dan titik persamaan.
Reviews
There are no reviews yet.