Deskripsi
https://merdekakreasi.co.id/product/paten-jilid-i-dr-muhammad-citra-ramadhan-s-h-m-h/
Rp103.000
Sering kali arti kata diartikan secara salah. Salah satu di antaranya adalah kata “paten”. Paten itu sendiri telah diartikan dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Pasal 1 butir (1) UU Paten mengartikan paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dengan dasar ketentuan ini, paten itu telah diartikan dengan kata teknologi sebagai artinya. Tidak ada arti lain paten itu selain dari teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan demi kelangsungan, dan kenyamanan hidup manusia, seperti misalnya komputer, telepon, pesawat terbang, dan lain-lain.
Buku Referensi ini dapat dipergunakan sebagai bahan referensi dan bahan ajar untuk mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual yang diperuntukan bagi Dosen dan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum. Semoga Buku Referensi ini bermanfaat bagi Dosen, Mahasiswa, Praktisi dan Pembaca lainnya. Terima kasih.
Ulasan
Belum ada ulasan.